Dprd Provinsi Kepulauan Riau

Dprd Provinsi Kepulauan Riau

INGIN MENGAJUKAN KUNJUNGAN ?

Langsung saja klik tombol di sebelah kanan

Kompleks LPMP Kepulauan Riau, Jalan Tata Bumi Km. 20, Ceruk Ijuk, Bintan, Kepulauan Riau Posel  [email protected]

Tanjungpinang, Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Kepri melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kepri pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri

Tampak hadir Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dra. Dewi Kumalasari, M.Pd. dalam acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kepri pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri di Trans Convention Centre (TCC) Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Minggu (08/12/2024).

KPU pun mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) Ansar Ahmad–Nyanyang Haris Pratamura memperoleh suara terbanyak.

Paslon nomor urut 1 itu memperoleh 450.109 suara, sementara Paslon nomor urut 2 Rudi-Rafiq memperoleh 367.367 suara.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Soesilo Prabowoadi, mengatakan jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya akan menetapkan Ansar-Nyanyang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.

“Tiga hari itu, dimulai dari Senin hingga Rabu. Jika tidak ada di MK, maka kami akan melanjutkan ke penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih,” katanya.

Berikut perolehan suara Pilkada Kepri di tujuh Kabupaten/Kota sesuai Pleno KPU Kepri:

Kota Batam: Ansar-Nyanyang 217.962 suara dan Rudi-Rafiq 203.620 suara.

Kota Tanjungpinang: Ansar-Nyanyang 55.063 suara dan Rudi-Rafiq 38.930 suara.

Kabupaten Karimun: Ansar-Nyanyang 49.774 suara dan Rudi-Rafiq 52.899 suara.

Kabupaten Bintan: Ansar-Nyanyang 41.109 suara dan Rudi-Rafiq 31.503 suara.

Kabupaten Lingga: Ansar-Nyanyang 35.462 suara dan Rudi-Rafiq 16.881 suara.

Kabupaten Anambas: Ansar-Nyanyang 18.372 suara dan Rudi-Rafiq 9.565 suara.

Kabupaten Natuna: Ansar-Nyanyang 32.367 suara dan Rudi-Rafiq 13.959 suara.

Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2029 yang terpilih pada pemilu 2024 resmi dilantik dan diambil sumpahnya di ruang rapat paripurna kantor DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang. "Mulai hari ini, kita telah resmi menjalankan tugas kelembagaan dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kepri periode 2024-2029," kata Pimpinan Sementara DPRD Kepri Luher Jansen saat memimpin sidang paripurna pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029, Senin (9/9). Dalam kesempatan ini, Luher mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi DPRD. Ia meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar anggota DPRD yang baru dilantik bisa bekerja dan berkarya lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif. Menurutnya salah satu tugas penting DPRD tahun 2024 ialah ikut mensukseskan perhelatan pilkada serentak agar dapat berjalan lancar dan damai, serta menghasilkan kepala daerah yang benar-benar mampu membawa Kepri menuju masa keemasan dan kejayaan. "DPRD siap bersinergi dengan kepala daerah dalam membangun Kepri lebih maju ke depannya, karena legislatif dan kepala daerah punya kedudukan sejajar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," ucap Luher. Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menyebutkan bahwa ada tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. Ia menjelaskan fungsi pembentukan produk  perda bersama dengan kepala daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik,  namun yang lebih penting harus bisa jadi refleksi aspirasi dan kebutuhan rakyat. "Perda yang dihasilkan DPRD harus berdampak pada peningkatan, pelayanan publik, membuka lapangan kerja baru, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran masyarakat," ujar Ansar. Kemudian, DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran seyogyanya berkomitmen  menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan pribadi atau golongan. Selaku perpanjangan tangan, katanya, DPRD hendaknya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, di mana tahapan penyusunan anggaran harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Selanjutnya, fungsi pengawasan DPRD dilakukan secara berkala dan proporsional, baik dalam hal laporan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ) maupun kebijakan pemda secara umum. "Dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak-hak, antara lain hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat," ujar Ansar. Ansar menambahkan sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif guna memberikan respon cepat terhadap berbagai persoalan rakyat dengan solusi yang tepat pula. Berikut daftar perolehan kursi dan 45 caleg DPRD Kepri terpilih; - Dapil Kepri I (Kota Tanjungpinang) dengan komposisi lima kursi 1. Golkar (17.536 suara) - Caleg Teddy Jun Askara 12.033 suara. 2. NasDem (17.504 suara) -Caleg Bobby Jayanto 7.083 suara. 3. PKS (17.165 suara) - Caleg Ismiyati 8.302 suara. 4. Gerindra (15.602 suara) - Caleg Clara Claudia Damayu 5.083 suara. 5. Partai Hati Nurani Rakyat (14.403 suara) - Caleg Rudy Chua 13.288 suara. - Dapil Kepri II (Kabupaten Bintan-Lingga) dengan komposisi enam kursi 1. Golkar (37.850 suara) - Caleg Dewi Kumalasari 18.547 suara. - Caleg Aziz Martindaz 5.425 suara. 2. NasDem (22.533 suara) - Caleg Khazalik 12.251 suara. 3. Gerindra (20.376 suara) - Caleg Muhamad Najib 14.164 suara. 4. Demokrat (16.648 suara) - Caleg Harlianto 7.741 suara. 5. PKS (15.942 suara) - Caleg Hanafi Ekra 10.424 suara. - Dapil Kepri III (Kabupaten Karimun) dengan komposisi enam kursi 1.Golkar (35.699 suara) - Caleg Rohani 9.387 suara. - Caleg Agustian 7.695 suara. 2. PDI-Perjuangan (19.830 suara) - Caleg Ery Suandi 9.240 suara. 3. Gerindra (13.143 suara). -Caleg Zaizulfikar 6.373 suara. 4. PKS (12.011 suara). - Caleg Muhammad Taufiq 5.434 suara. 5. NasDem (11.996 suara) - Caleg Jusrizal 3.938 suara. - Dapil Kepri IV (Batu Ampar, Lubuk Baja, Bengkong, Batam Kota) dengan komposisi sepuluh kursi 1. NasDem (41.831 suara). - Caleg Suhadi 13.692 suara . - Caleg Lik Khai 9.361 suara. 2.Gerindra (33.475 suara). - Caleg Nyanyang Haris Pratamura 10.231 suara. - Caleg Andi S. Mukhtar 9.898 suara. 3. PDI-Perjuangan (26.384 suara). -Caleg Sahat Sianturi 9.780 suara. 4. Golkar (23.113 suara). - Caleg Asmin Patros 14.441 suara. 5. PKS (22.125 suara) - Caleg Bahktiar 7.820 suara. 6. Demokrat (18.793 suara). - Caleg Mesrawati Tampubolon 10.691 suara. 7. PKB (18.655 suara). - Caleg Aman 9.427 suara. 8. PAN (15.761 suara) - Caleg Edward Brando 9.009 suara. - Dapil Kepri V (Belakang Padang, Sekupang, Batu Aji, dan Sagulung) dengan komposisi sepuluh kursi 1. Gerindra (56.378 suara). - Caleg Iman Sutiawan 32.926 suara. - Caleg Capt Luther Jansen 10.219 suara. 2. PKS (35.331 suara). - Caleg M Syahid Ridho 14.997 suara. 3. NasDem (35.141 suara) - Caleg Muhamad Musofa 9.888 suara. 4. PDI-Perjuangan (25.908 suara). - Caleg Jumaga Nadeak 9.483 suara. 5. Perindo (18.681 suara) - Caleg Tumpal Ari Mangasi Pasaribu 8.390 suara. 6. PKB (18.140 suara) - Caleg Suigwan 10.329 suara. 7. PSI (16.624 suara) - Caleg Onward Siahaan 10.442 suara. 8. Golkar (15.912 suara) - Caleg Zainal Abidin 7.094 suara. 9. Demokrat (15.589 suara) -Caleg H Sumali 8.943 suara. - Dapil Kepri VI (Nongsa, Bulang, Sei Beduk, dan Galang) dengan komposisi lima kursi 1. Gerindra (24.147 suara). - Caleg Ririn Warsiti 10.246 suara. 2. NasDem (17.339 suara) - Caleg Afrizal Dachlan 10.131 suara. 3. PKS (13.049) - Caleg Wahyu Wahyudin 8.062 suara. 4. PDI-Perjuangan (12.797). - Caleg Saproni 7.770 suara. 5. Golkar (12.539 suara) - Caleg Taba Iskandar 6.067 suara. - Dapil Kepri VII (Natuna dan Anambas) dengan komposisi tiga kursi 1. Gerindra (13.045 suara) - Caleg Marzuki 6.500 suara. 2. Golkar (12.257 suara) - Caleg Mustamin Bakri 9.776 suara. 3. PAN (11.932 suara) - Caleg Daeng Amhar 7.521 suara.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau

Bantu kami meningkatkan layanan dengan feedback dari Anda.

Sektor apa yang paling mewakili Anda saat ini ? Peneliti/Akademisi Pemerintahan Media Industri/Bisnis Organisasi Non Profit/Sosial Lainnya

Tuliskan saran atau kendala yang Anda alami dalam menjelajahi website ini agar kami dapat memberikan layanan lebih baik lagi !

STR Seumur Hidup, Gunakan Portal SATUSEHAT

Gambar : Dashboard satu sehat

Tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) adalah pilar pendukung transformasi kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, produktif, dan berkeadilan. Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, mereka membutuhkan kemudahan proses registrasi elektronik. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kebijakan pemerintah diperlukan untuk mendukung transformasi kesehatan dengan menawarkan kemudahan layanan registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan mengenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jenis penerimaan negara bukan pajak.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2024 menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jenis penerimaan negara bukan pajak yang memberikan surat tanda registrasi yang berlaku pada kementerian kesehatan. Biaya pengurusan surat tanda registrasi (STR) tersebut ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2024.

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dalam releasenya menyatakan, untuk pengurusan STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berlaku seumur hidup, Kebijakan STR seumur hidup akan diterapkan mulai 5 Juli 2024 tanpa biaya Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki STR sebelumnya untuk memenuhi persyaratan tarif nol rupiah untuk jenis penerimaan negara bukan pajak yang mencakup penerbitan STR. Diantaranya dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, tenaga kesehatan termasuk apoteker warga negara indonesia lulusan dalam negeri yang telah memiliki surat tanda registrasi yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya; dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip; atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, tenaga kesehatan termasuk apoteker warga negara indonesia lulusan luar negeri yang telah melaksanakan adaptasi.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan mengajukan permohonan STR secara elektronik kepada konsil KTKI dengan melampirkan dokumen yang diperlukan jika mereka telah memiliki STR sebelumnya. Konsil memverifikasi permohonan, dan kemudian memutuskan untuk menerbitkan STR atau tidak. Portal SATUSEHAT https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk, sekarang memudahkan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis (Nama) dan Tenaga Kesehatan (Nama). Proses perizinan praktik dokter menjadi lebih cepat, transparan, dan menyeluruh melalui mekanisme ini.

Pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal SATUSEHAT SDMK akan mampu mengurangi biaya dan menghindari prosedur yang rumit yang membuat terbitnya STR lebih sulit. Portal ini memungkinkan semua pemilik STR untuk melihat semua data dan perkembangan. Mereka juga dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri jika ada data yang tidak sesuai, yang akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan. Hal ini diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan meningkatkan upaya ini.

Setelah Named dan Nakes memverifikasi data profil mereka melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk, pengurusan STR seumur hidup dapat dilakukan. Portal SATUSEHAT SDMK menawarkan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan untuk berbagi pengetahuan dan kesempatan. Selanjutnya, portal ini akan memudahkan pencarian dan integrasi profil dari database yang sudah ada, pembaruan data pribadi dan profesional, dan layanan perizinan.

Putri Rahmawati, MKM Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan bahwa, karena selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi berbeda di konsil, layanan kesehatan, perhimpunan, dan organisasi sendiri, yang sering menyebabkan duplikasi dan ketidakkonsistenan data, meskipun data ini kita ketahui sangat penting untuk mengambil kebijakan.

Putri menyatakan bahwa secara teknis, diharapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan terus memberikan update data melalui Portal SATUSEHAT https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Data yang telah dimasukkan ke SISDMK dan KKI dan KTKI secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini. Selanjutnya, Anda hanya perlu menambah data yang kurang. Setelah pemutakhiran data selesai, proses penambahan, perubahan, atau penerbitan STR Seumur hidup dimulai. Setelah itu, STR dapat diunduh melalui portal di halaman profil masing-masing.

Dalam pernyataannya, PERSAKMI menyatakan bahwa Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) tidak dipersyaratkan untuk memiliki STR. Ini karena SKM adalah lulusan pendidikan akademik, bukan pendidikan profesi atau vokasi. Oleh karena itu, kebijakan STR untuk SKM belum ada perubahan. *** (JON/SDK)