Kapolri Berantas Judi Slot Online
Tren Konten Judi Online
Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.
Sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 938.106 konten perjudian online. Bahkan sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.
Rinciannya, sebanyak 84.494 konten judi online diblokir Kementerian Kominfo pada 2018. Kemudian, Kominfo memblokir sebanyak 78.309 konten judi online pada 2019. Jumlah konten judi online yang diblokir meningkat lagi menjadi 80.316 konten pada 2020.
Kemudian, pada 2021 jumlah konten yang diblokir meningkat drastis menjadi 206.245 konten. Sementara pada 2022, Kominfo telah memblokir sebanyak 194.740.
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan memberantas kasus judi
(daring) secara serius.
“Polri akan memberantas judi
ini dengan serius. Yang jelas, komitmen kami, kita akan tegakkan (hukum, red.). Kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kita akan proses tuntas,” kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
Dalam upaya pemberantasan judi
Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan bahwa kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke negara.
Namun menurut dia, bagian yang tidak kalah penting dalam memberantas kejahatan tersebut adalah pencegahan. Karena itu, Polri juga bekerja sama dengan seluruh tokoh, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan.
“Sehingga kemudian ini menjadi kerja yang bersama, baik di sisi pencegahan, penegakan, hukum, dan dari sisi hal-hal lain, yang tentunya harus kita lakukan bersama kalau ingin pemberantasan judi online ini tuntas,” ucapnya.Jenderal Pol. Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan untuk menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online.
“Terhadap anggota-anggota yang masih main-main judi
saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban. Sanksi demikian juga. Yang terlibat menerima atau bahkan mem-
saya minta untuk diusut tuntas,” ujarnya.
Adapun Jenderal Pol. Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin memaparkan bahwa Polri sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah mengungkap 6.386 perkara judi
Dari ribuan kasus tersebut, lanjut dia, Polri berhasil menetapkan 9.096 tersangka, berhasil menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.
Salah satu kasus yang sedang ditangani Polri adalah oknum Kemenkomdigi yang diduga mengamankan situs judi
agar tidak diblokir. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kemarin kami menangkap pelaku di Malaysia dan tadi malam kami bawa pulang. Saat ini sedang terus kami kembangkan untuk mengarah kepada kelompok pelaku, baik oknum ataupun dari kelompok bandar yang saat ini kami dalami. Nanti secara khusus akan disampaikan rilis resmi oleh Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani/Bagus Ahmad RizaldiEditor: Imam Budilaksono Copyright © ANTARA 2024
TEMPO.CO, Jakarta - Berita perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus segala bentuk judi online yang dinilai tidak substansial menjadi Top 3 Metro. Sejauh ini, razia polisi hanya menyentuh pemain kelas bawah dan pengecer.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengatakan Polri sebenarnya cukup mengandalkan tim cyber crime untuk menangkap para pelaku judi online. Sehingga, kata dia, polisi tak perlu mengeluarkan anggaran besar hanya untuk menggulung judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Top 3 Metro berikutnya, ada berita Warung Brebes Pesona Dua Putri berdiri kokoh di tengah bangunan lain yang habis dilalap api dalam persitiwa kebakaran di Simprug Golf, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Ahad, 21 Agustus 2022. “Sedekah membawa berkah,” ucap Sri Rohayati pemilik tempat makan itu dikutip dari Antara, Selasa, 23 Agustus 2022.
Berita berkaitan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga masuk Top 3 Metro. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, mengatakan telah menyiapkan tim psikolog untuk mendampingi anak-anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berikut ini Top 3 Metro pagi ini:
Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus segala bentuk judi online dinilai tidak substansial. Sejauh ini, razia polisi hanya menyentuh pemain kelas bawah dan pengecer.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengatakan Polri sebenarnya cukup mengandalkan tim cyber crime untuk menangkap para pelaku judi online. Sehingga, kata dia, polisi tak perlu mengeluarkan anggaran besar hanya untuk menggulung judi online.
Apalagi, kata Bambang, operasi pemberantasan judi online atau yang kini lebih populer dengan sebutan konsorsium 303 itu tidak menyentuh nama-nama besar sekelas bandar. Operasi polisi, kata dia, baru sebatas mencokok lapis bawah para pemain judi online, yakni para operator dan dan pengecer.
"Belum menyentuh nama-nama bandar yang ada dalam daftar konsorsium 303, secara kuantitas memang besar, tetapi minim kualitas," ujar Bambang saat dihubungi Rabu 24 Agustus 2022.
Ia justru mempertanyakan peranan polisi selama ini, sehingga baru sekarang melakukan operasi besar-besaran terhadap judi online. Padahal, masalah judi ini adalah masalah yang sudah berlangsung lama. "Pertanyaan yg muncul di masyarakat adalah kemana polisi selama ini? Perjudian itu bukan hal baru, tapi berlangsung lama," ujarnya.
Padahal, menurut dia, Kepolisian sudah mempunyai tim cyber crime dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri yang tugasnya mengamati aktivitas kriminal di dunia maya. Karena itu, ia mempertanyakan penggunaan anggaran besar polri selama ini
"Perangkat di kepolisian sangat mumpuni, ada Cyber crime, Baintelkam dan sebagainya kemana selama ini? Tidak bisa mendeteksi atau tidak mau mendeteksi? Kalau tidak bisa, artinya anggaran besar untuk cyber crime itu perlu dievaluasi penggunaannya. Kalau tidak mau berarti ada sesuatu masalah personelnya," kata Bambang.
Mengenai judi online, Bambang menjelaskan perlunya keseriusan Cyber Crime Polri dalam melakukan penindakan. Selama ini diketahui institusi kepolisian di bidang dunia maya tersebut kebanyakan hanya menindak pelaku UU ITE saja.
"Kepolisian harus membangun sistem pengawasan terkait judi online. Harus ada pendalaman terkait judi online. Evaluasi dengan pengawasan dan pelaksanaan cyber tindak pidana cyber. Kriminalitas online ini bagaimana? Cyber crime fokusnya kebanyakam sama UU ITE saja," kata Bambang.
Bambang tidak terlalu heran dengan langkah Kepolisian yang melakukan razia besar-besaran judi online pasca kasus Brigadir J yang menjadikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu. Menutupi keburukan dengan kebaikan menurut Bambang merupakan hal biasa.
"Yang terpenting sesuatu yang baik itu harus lebih substansial atau bukan sekedar seremonial yang lebih pada kerja-kerja sporadis, tidak konsisten dan sekedar pencitraan," kata Bambang.
Warung Brebes Pesona Dua Putri berdiri kokoh di tengah bangunan lain yang habis dilalap api dalam persitiwa kebakaran di Simprug Golf, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Ahad, 21 Agustus 2022. “Sedekah membawa berkah,” ucap Sri Rohayati pemilik tempat makan itu dikutip dari Antara, Selasa, 23 Agustus 2022.
Kebakaran pada Ahad itu menghanguskan rumah ratusan rumah dan menyebabkan 398 jiwa terdampak. Namun, Warung nasi ini masih berdiri kokoh di antara puing-puing bekas bangunan yang mulai runtuh dan ludes hampir menyatu dengan tanah.
Garis polisi masih terbentang panjang mengitari warung yang berukuran 4x12 meter tersebut sejak kebakaran melanda. Warung yang didominasi warna kuning dan hijau ini menjadi saksi bisu ganasnya api yang membakar rumah warga.
Saat itu sekitar pukul 10.00 WIB, saudara Sri yang bernama Zaini sedang menjaga warung seperti biasa dengan melayani pelanggan. Ketika sudah menaruh makanan di etalase warung terdengar teriakan warga untuk segera keluar dari rumah. "Kejadiannya pas saya ngelayanin orang terus kok pada heboh. Pas saya lihat keluar ada kepulan asap dari belakang," katanya.
Dia juga panik. "Saking paniknya, pelanggan gak saya kasih minum," kata Zaini saat ditemui di warung tersebut.
Kemudian Zaini langsung membangunkan ayahnya yang sedang tidur di kamar atas. Dengan cepat dirinya mengambil beberapa barang yang bisa diselamatkan seperti baju dan uang untuk dibawa keluar.
Seusai keluar dari warung, ada beberapa relawan yang mulai berdatangan dan membantu mengangkut barang yang masih bisa diselamatkan seperti kulkas, etalase warung dan penanak nasi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, mengatakan telah menyiapkan tim psikolog untuk mendampingi anak-anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Iya, kami sudah siap semua. Baik tenaga psikolog maupun tenaga pendidikan," kata Kak Seto saat dihubungi, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 23 Agustus 2022.
Kak Seto menjelaskan sudah menyiapkan lembaga pendidikan informal ramah anak lengkap dengan ribuan alumni dari berbagai perguruan tinggi terkemuka sebagai pendidik.
Kak Seto berharap tak hanya anak-anak Ferdy Sambo, tapi juga anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus bisa dibimbing dengan baik di bawah naungan LPAI.
Sedangkan untuk tenaga psikolog yang disiapkan, menurut Kak Seto, para tenaga LPAI sudah sering menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Namun, ucap Kak Seto, semua itu bergantung kembali dengan Polri apakah membutuhkan koordinasi dengan pihak LPAI atau tidak. Kak Seto menuturkan LPAI siap membantu jika dibutuhkan karena telah bertahun-tahun menangani berbagai kasus perlindungan anak mulai dari penanganan psikolog hingga pendidikan.
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Chairul Huda, mengatakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian dan pembekingnya mengindikasikan ada upaya menetralisir isu Konsorsium 303 pascapembubaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih.
“Saya kira hal itu (instruksi Kapolri) mengesankan bahwa dengan pembubaran Satgassus, apa yang jadi rumor selama ini (Konsorsium 303) telah dapat dinetralisir,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, 19 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan bisa jadi benar dan tidak skema Konsorsium 303 terkait dengan Ferdy Sambo. Namun ia mengatakan tidak bisa mengesampingkan fakta Sambo pernah menjabat Kepala Satgassus Merah Putih ketika menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
“Tetapi kaitan dengan uraian selanjutnya saya tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Menelisik isu yang beredar saat ini, Choirul Huda menilai wajar jika publik menafsirkan instruksi Kapolri kemarin adalah respons terhadap Konsorsium 303.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.
“Tidak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” kata Kapolri kepada seluruh jajarannya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan jajaran Polda sudah bergerak memberantas para beking bandar judi.
"Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," kata Dedi.
Perintah Kapolri ditindaklanjuti Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.
Instruksi Kapolri ini muncul di tengah beredarnya skema jaringan polisi terkait Ferdy Sambo yang terlibat dalam perjudian. Gambar grafik itu beredar di media sosial Twitter yang menyebut adanya Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303. Skema mengaitkan Ferdy Sambo dan Perwira Tinggi Polri lain dengan aktivitas perjudian online, karenanya mengambil 303 yang merupakan Pasal Perjudian dalam KUHP.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi.
“IPW melihat skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi dan itu lengkap dengan data-datanya,” kata Sugeng saat dihubungi, 18 Agustus 2022.
Menurut Sugeng, skema ini kemungkinan berasal dari kelompok dalam internal Polri yanh berlawanan dengan Ferdy Sambo, dan bertujuan menggusur Sambo dan kawannya dari posisi elit polri. IPW akan melihat kelompok mana yang akan naik, dan tetap mengkritisi hal ini.
“IPW meminta timsus menyelidiki info yang beredar tersebut dan menindaklanjuti,” kata Sugeng.
Namun, IPW meminta pihak-pihak yang diduga terlibat jaringan Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 diusut dengan asas praduga tak bersalah.
Jakarta (ANTARA) - Sejak 2020 mengenal judi online yang berkamuflase sebagai game online dari seorang teman kerja, Ujang (34) belum 100 persen bisa lepas dari kecanduan bermain judi secara daring lewat ponsel di genggamannya.
Secara kejiwaan, judi online telah menggerogoti ruang di pikirannya. Jika ada kesibukan kerja, ayah tiga anak itu bisa sesaat terlepas dari daya pikat permainan judi yang pernah memberikan pundi-pundi uang di awal mula coba-coba.
Kemenangan di awal yang diberikan pengelola judi online, membuat alam bawah sadarnya tertarik untuk terus bermain judi. Bayangkan, hanya dalam waktu 30 menit, dengan deposit uang Rp100 ribu, bandar judi memberikan kemenangan Rp500 ribu.
Walau sudah tidak sesering awal mula bermain judi online, Ujang masih mudah terpikat untuk berselancar di ponsel memainkan slot demi slot. Motivasi itu muncul, jika di lingkungannya bekerja ada yang mengisi sela-sela kesibukan kerja dengan bermain slot.
“Yang main itu bukan cuma pekerja-pekerja seperti saya, ada anggota (keamanan) lagi jaga acara sempat-sempatnya main slot. Saya yang pernah main, tentu hapal dan tau betul game yang dia mainkan adalah judi online,” kata Ujang saat ditemui ANTARA di Jakarta.
Kemudahan akses, kemudahan sistem pembayaran, serta pengaruh lingkungan, adalah faktor-faktor yang menyebabkan judi online masif terjadi di tengah masyarakat Indonesia saat ini.
Jika dulu judi konvensional dimainkan di tempat terbuka dan sembunyi-sembunyi, melibatkan sejumlah orang, kini judi hadir secara daring berbalut game online, membuat pelaku judi online tidak perlu interaksi langsung dan berada di area terbuka. Cukup dari dalam kamar, di rumah, atau lagi ke toilet, pemain judi asyik dengan kecanduannya, ditambah lagi, sistem pembayaran deposit dipermudah, tak lagi transfer bank, bisa lewat e-wallet, pulsa, bahkan beberapa situs online di luar negeri menggunakan sistem deposit lewat kripto.
Ujang menyadari tidak ada sisi positif dalam bermain judi, justru semuanya negatif. Judi online telah menyasar semua lapisan masyarakat, tidak hanya berpendapatan rendah, tapi juga yang kaya melintir, bahkan pegawai atau pejabat di instansi pemerintahan.Dampak negatif yang Ujang rasakan karena kecanduan judi online memang belum signifikan, selain kehilangan fokus dalam bekerja, menurunkan kinerjanya, juga cek-cok dalam rumah tangga kerap terjadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan langkah yang diambil Polri memberantas judi online ini sejalan, yang dalam beberapa waktu terakhir fokus memberantas judi online. Kemenkominfo mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi menangani dan mengepung praktik judi online di Indonesia agar tidak lagi merugikan masyarakat dan negara.
Bahkan, Kemenkominfo menilai negara kita kini masuk dalam darurat judi online. Karena itu semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online. Generasi muda Indonesia harus diselamatkan dari masalah ini.
Judi slot telah merugikan masyarakat hingga Rp27 triliun per tahunnya, dengan mengincar korban dari semua kalangan, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan anak-anak, yang cenderung berfikir instan untuk mendapatkan cuan.
Sepakat dengan itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut telah terjadi darurat judi online di Tanah Air, meskipun tiap-tiap kementerian punya prespektif masing-masing.
Bagi Polri, bahaya kecanduan judi online hampir menyamai kecanduan narkoba. Juga berdampak pada gangguan kejiwaan, seperti stres, depresi, cemas, dan bisa melakukan tindak pidana kriminal lainnya.
Untuk itu Polri serius mendukung Kemenkominfo untuk bersama-sama memberantas judi online lewat upaya penegakan hukum. Sejak 2022, Bareskrim Polri dan polda jajaran mengungkap 610 kasus judi online, dan di tahun 2023 yang masih berjalan telah diungkap 75 kasus.
Untuk para tersangka judi online yang sudah ditangkap, baik oleh Bareskrim Polri dan polda jajaran, pada tahun 2022 sebanyak 760 orang, dengan masing-masing perannya. Sedangkan di tahun 2023 ada 106 tersangka ditangkap.
Masyarakat pada umumnya tidak tahu bahwa kemenangan dalam judi online sudah diatur oleh bandar, dan kemenangan itu hanya 20 persen. Karena itu ikut bermain judi online dipastikan kalah karena sudah diatur. Ada algoritma yang digunakan oleh bandar, untuk pemain baru diberikan kemenangan-kemenangan, setelah kecanduan, dipastikan kemenangan judi sulit diraih.
Dalam mencegah judi online, tidak cukup dengan penegakan hukum dan pemblokiran saja. Terbukti, Kementerian Kominfo telah memutus akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan sepekan Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online sudah diblokir.
Kemenkominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari - 17 Juli 2023, kementerian itu sudah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
Dari temuan Poli terungkap para pelaku judi online memiliki tim IT yang sudah bisa membuat sistem, yang apabila website mereka diblokir oleh pemerintah, tidak bisa terblokir. Hal ini pula yang menyebabkan sudah diblokir ratusan ribu website judi online, tapi masih tumbuh ratusan ribu lagi.
Polri pun tengah mendalami temuan baru tersebut untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Kominfo agar menjadi bahan untuk dipelajari lebih lanjut.
Terlepas dari itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas judi online. Polri dan kementerian tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya penegakan hukum judi online, karena modus dan motif yang digunakan pelaku terus berkembang.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan bila menemukan ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang (lebih dari 20 orang) dalam satu rumah mewah, ditambah terdapat peralatan komputer, dicurigai ada praktik judi online di dalamnya.
Namun, tidak semua ciri itu mengindikasikan tindak pidana judi online,karena bisa jadi aktivitas itu menjalankan sistem atau program lain. Polri memiliki strategi khusus dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan aparat tidak akan gegabah dalam bertindak.
Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, petugas akan melihat bandwidth penggunaan internet di rumah yang mencurigakan itu. Apabila dalam sebulan membayar internet cukup besar, berarti rumah tersebut menjalankan usaha menggunakan jasa internet.
Penegakan dan edukasi
Sebanyak apapun situs atau website judi online menjamur, jika masyarakat Indonesia tidak tergiur bermain atau memainkannya, maka pelaku judi online akan rugi dengan sendirinya. Negara telah melarang perbuatan judi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dalam peraturan perundang-undangan, baik itu KUHP maupun Undang-Undang ITE, sanksi pidana tidak terbatas kepada penyelenggara saja, tapi juga pemain judi online juga dapat dijerat pidana. Dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat, membuat Polri tegas untuk memberantas judi online, dengan menyasar para artis, influencer maupun selebgram yang mempromosikan judi daring.
Ujang, salah satu pelaku, menyebut promosi judi online yang melibatkan artis, influencer, dan selebgram, salah satu yang mempengaruhinya untuk bermain judi online berbalut game online.
Seperti promosi yang dilakukan seorang artis, yang menyebut situs Sakti123 sebagai website resmi bersertifikat dapat meraih cuan dalam waktu tepat cepat, turun mempengaruhinya.
Polri tengah mendata dan memprofiling artis-artis, selebgram dan influencer yang pernah mempromosikan game online untuk dimintai klarifikasinya. Jika memenuhi unsur terdapat kegiatan judi online, maka dapat dipidanakan.
Polri tidak pernah berhenti dan tidak pernah lelah mengimbau kepada para artis, influencer, dan selebgram untuk menghentikan promosi game online, dengan mencari promosi lain yang lebih berdampak positif, seperti alat kencantikan dan sebagainya.
Selain penegakan hukum, imbauan dan peringatan, yang terpenting dalam pencegahan dan pemberantasan judi online adalah edukasi kepada masyarakat. Upaya sekecil apapun, dari keluarga mengingatkan anak, suami atau kerabatnya untuk tidak bermain judi slot atau online pasti membawa dampak positif, dibandingkan dengan hanya diam tidak peduli.
Tidak hanya undang-undang yang melarang, agama dan norma masyarakat juga tidak memperbolehkan perjudian. Permainan game online yang cenderung membagi-bagikan hadiah, bukanlah permainan yang mendidik.
Kemenangan dalam permainan game online berbalut judi online adalah kemenangan yang sudah diatur, agar pemain baru diberi kemenangan, dimulai dari deposit dalam nominal kecil, sampai akhirnya tertarik dan berani mendepositkan uangnya dalam jumlah besar, namun kemenangan tak lagi datang. Rasa candu yang ditimbulkan dari ketagihan menang di awal, membuat pemain sulit berpaling dari rasa kesenangan sesaat tersebut.
Padahal dalam sejarah perjudian, tidak ada bandar yang mau kalah. justru pemain judi yang banyak kalah. Umumnya masyarakat baru sadar setelah tertimpa kekalahan besar dan berulang.
Di sinilah pentingnya edukasi kepada masyarakat, termasuk untuk anak-anak. Meskipun bandar judi tetap berkamuflase dengan berbagai cara, jika masyarakat kita tidak tergiur untuk bermain, mereka juga akan tutup dengan sendirinya. Masyarakat harus kembali ke dunia nyata dan realitas dengan tidak berkhayal bisa mendapatkan uang banyak dari judi.
Editor: Masuki M. Astro Copyright © ANTARA 2023
Indonesiabaik.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memberantas kegiatan judi online. Sebanyak 938.106 konten judi online sudah diputus aksesnya alias take down. Pemblokiran akses konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan tim patroli siber Kominfo serta aduan dari masyarakat umum serta instansi kementerian dan lembaga negara.
Yuk, Adukan Konten Negatif
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan aduankonten.id untuk melaporkan penemuan konten negatif di platform digital.
Aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif dapat dilaporkan melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten. Selain itu, bisa juga diakses melalui WhatsApp di nomor 08119224545.
Bagikan di media sosialmu
Oleh: Sumariya (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)
wacana-edukasi.com, OPINI– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Mereka pun meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan judi online di gadgetnya. (Jakarta, CNBC Indonesia)
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria mengatakan bahwa darurat judi online ditandai dengan cukup banyaknya keluhan dari masyarakat dan hal ini tidak bisa dibiarkan lebih lama lagi. Pemerintah sendiri telah melakukan beberapa upaya pemberantasan judi online. Mulai dari pemblokiran akses konten judi online di ruang digital hingga penutupan akses keuangan yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekt 24 jam dengan 3 sif untuk memberantas situs-situs judi online dan telah bekerjasama dengan Kepolisian.
Selama periode Juli hingga Oktober, Kominfo telah memblokir 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital. Sebelumnya, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi sempat memperkirakan bahwa kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp 2,2 triliun untuk satu situs saja. Dengan begitu, per tahunnya bisa mencapai Rp 27 triliun. Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan keberadaan situs judi online, maupun pihak yang terang-terangan mempromosikannya.
Kemaksiatan judi online sejatinya tidak akan pernah tuntas jika tidak diselesaikan hingga akar masalahnya. Oleh karena itu, memahami akar persoalannya adalah hal yang urgent. Maraknya judi online di kalangan masyarakat tidak lepas dari cara pandang hidup sekuler-kapitalisme yang menjangkiti mereka saat ini, dimana kebahagiaan hidup hanya distandarkan pada kesenangan jasadiyah, berupa kesenangan materi. Maka tak heran terbentuk masyarakat yang cenderung menghalalkan segala cara demi meraih materi yang diinginkannya. Hal ini diperparah dengan sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan masyarakat dari pemahaman agama yang shahih dan kaffah. Akibatnya masyarakat semakin bodoh dengan aturan agama dan mengabaikan standar halal-haram dalam kehidupan. Apalagi judi online adalah cara memperoleh uang dengan cara mudah dan cepat. Inilah yang membuat praktek haram ini semakin diminati masyarakat. Status pengangguran yang menimpa jutaan penduduk negeri ini karena sulitnya mendapatkan pekerjaan, juga membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam judi online. Kemiskinan juga bisa menjadi pendorong terjeratnya seseorang dalam judi online dengan mengadu keuntungan.
Pemerintah sendiri masih melakukan langkah-langkah kuratif yang bersifat tambal sulam dalam menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya pemblokiran situs-situs judi online tidak akan membuat jera para bandar judi. Situs yang telah diblokir dengan mudah bisa dikembalikan melalui pergantian domain. Teori ini tentu bukan hal yang tidak dipahami oleh ahli informatika yang memenuhi kantor Kominfo. Oleh karena itu, sangat nampak bahwa negara tidak serius dalam memberantas judi online di negeri ini. Tidak ada langkah preventif dengan menghapus cara pandang sekuler-kapitalis yang meluas di kalangan masyarakat. Demikian pula tidak ada langkah kuratif yang bisa dilakukan dengan menangkap bandar judi dan menindak tegas para pelaku/pemain dan bandar judi online. Padahal negara seharusnya tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online. Namun inilah cerminan negara yang dengan sadar menerapkan sistem Kapitalisme-sekuler. Negara lepas dari tanggungjawabnya mengurusi urusan rakyat termasuk memberantas kejahatan dan kemaksiatan secara tuntas.
Sungguh penerapan sistem Kapitalisme-sekuler telah menumbuhsuburkan perjudian di negeri ini. Persoalan judi online akan tuntas melalui penerapan aturan Islam kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiah. Sebab Islam telah mengharamkan judi secara mutlak, sehingga Khilafah akan menutup semua celah masuknya perjudian. Khalifah sebagai pengurus umat akan melakukan pembinaan kepada umat untuk menguatkan aqidah dan memahamkan hukum Islam, sehingga umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan. Pemahaman tersebut akan menjadikan umat meletakkan standar kebahagiaan pada ridha Allah SWT, bukan kesenangan duniawi. Mereka pun akan menjauhi kemaksiatan dan tidak tergiur dengan praktek judi, sebab keharaman judi telah jelas dalam firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”(TQS. Al-Maidah (5): 90)
Demikian pula masyarakat dalam Khilafah merupakan masyarakat islami, mereka akan melakukan kontrol sosial dengan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Bila masyarakat menemui aktivitas judi di dunia nyata/maya mereka akan segera menasehati dan melaporkan, hal tersebut dilakukan dengan dorongan taqwa agar kemaksiatan tidak semakin merajalela. Selain itu Negara juga akan menerapkan hukum Islam yang memutus mata rantai perjudian. Keharaman judi dalam Islam telah menjadikan perjudian dalam bentuk apapun dilarang dalam negara.
Negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain maupun pihak yang mempromosikannya. Negara akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih untuk membuatnya tidak bisa muncul lagi. Jika negara menemukan praktek perjudian, sanksi (uqubat) ta’zir akan dikenakan kepada pihak yang terlibat. Ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh Khalifah. Sanksi dalam Islam ini tentu memiliki dua fungsi, yaitu zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat). Oleh karena itu, hanya Khilafah yang mampu memberantas praktek-praktek perjudian dengan tuntas.
Wallahu a’lam bishshawab
Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.
Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menyatakan bahwa GoPay berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan aktivitas judi online.